Jumat, 18 Agustus 2017

Sejarah Australia

MAKALAH
SEJARAH AUSTRALIA/OCEANIA
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA AUSTRALIA






OLEH :













KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur saya haturkan kepada Allah SWT. Serta salam dan shalawat tak lupa saya panjatkan kepada Rasulullah saw, keluarga, serta para sahabatnya. 
            Karena atas rido-Nya saya dapat menyelesaikan tugas pembuat makalah ini. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada guru-guru yang telah memberi arahan dalam proses pembuatan makalah ini, serta saya berterimakasih kepada rekan-rekan yang telah membantu saya selama pembuatan makalah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan dapat digunakan sebagai mana mestinya.
            Dan saya meminta saran serta kritik atas kekurang-kekurangan yang ada pada makalah yang saya buat ini. Karena kritik dan saran para pembaca adalah penghargaan bagi saya selaku pembuat makah ini.


















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................
A.     Latar Belakang ....................................................................................................
B.     Rumusan Masalah ...............................................................................................
C.      Tujuan .................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................
A.     Bentuk Negara .....................................................................................................
B.     Bentuk Pemerintahan....... ...................................................................................
C.    Sistem Pemerintahan  ...........................................................................................
D.     Tugas Lembaga-lembaga Pemerintahan..............................................................
BAB III PENUTUP ...............................................................................................................
A.     Kesimpulan ........................................................................................................













BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sistem pemerintahan berasal dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistim adalah suatu kesatuan dari komponen-komponen atau elemen-elemen yang satu sama lain saling terikat membentuk keseluruhan yang kompleks. Menurut David Apter, pemerintahan adalah satuan anggota paling umum yang memiliki tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya (sistem pemerintahannya). 
Pengertian sistem pemerintahan juga dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan secara luas dan sistem pemerintahan secara sempit. Berdasarkan pengertian sistem pemerintahan secara luas dan sempit dapat kita simpulkan bahwa sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan dari berbagai elemen untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka menjalankan organisasi terbesar yaitu negara. 
Elemen-elemen yang dimaksud adalah organ-organ atau lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap elemen tersebut bergabung menjalankan tugasnya masing-masing. Meskipun demikian, elemen satu dengan yang lainnya saling berkoordinasi demi tercapainya tujuan yang dicita-citakan bersama.
Dalam mempelajari sistem pemerintahan tidak bisa lepas dari konsep bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Para tokoh yang mempelejari ilmu negara belum mempunyai kesepakatan yang sama mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Rumusan Masalah
1.      Apa bentuk negara Australia?
2.      Seperti apa bentuk pemerintahan negara Australia?
3.      Sistem pemerintahan apakah yang digunakan oleh negara Australia?
4.      Bagaimana lembaga-lembaga pemerintahan negara Australia?


Tujuan
1.      Untuk mengetahui bentuk negara apakah yang digunakan oleh negara Australia.
2.      Untuk mengetahui bentuk pemerintahan apa yang digunakan oleh negara Austaria.
3.      Untuk mengetahui seperti apakah sistem pemerintahan yang digunakan oleh Australia.
4.      Untuk mengetahui bagaimana keadaan lembaga-lembaga pemerintahan negra Australia.
5.     Dan Untuk mengetahui fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga pemerintaha negara  Australia.




BAB II
PEMBAHASAN

Bentuk Negara
Bentuk negara dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara bersusuan tunggal yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya, ada ditangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi
2.      Negara serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Negara-negara bagian boleh memiliki kontitusi sendiri, kepala negara sendiri dan kabinet sendiri, perlemen sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebuat dengan federal.
Dari penjelasan bentuk negara diatas negara Australia termasuk dalam negara yang berbentuk negara serikat (Federasi). Karena negara Australia masih berada di bawah naungan negara Inggris, dan juga negara Australian menganut sistem monarki konstitusional deng ratu Elizbet II dari Inggris sebagai kepala negara.
Bentuk Pemerintahan
Negara Australia memiliki bentuk pemerintahan yang menganut sistem monarki konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem kontitusional yang mengakui ratu sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja atau ratu adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif.

Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digunakan dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana mentri, pemimpin yang dipilih rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis.
Sistem Pemerintahan 
Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum, lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas Australia. 
Pemerintah Yang Bertanggung Jawab
Salah satu yang partai tertua dan berkelanjutan demokrasi di dunia , Persemakmuran Australia didirikan pada 1901 ketika bekas koloni Inggris - sekarang enam negara bagian - sepakat untuk menjadi federasi . Praktek dan prinsip-prinsip demokrasi parlementer yang membentuk pra - federasi kolonial ( seperti ' satu orang , satu suara ' dan hak pilih perempuan ) yang diberlakukan oleh pemerintah federal Australia pertama .

Koloni Australia mewarisi tradisi Inggris yang mencakup pemilihan hak pilih terbatas dan pemungutan suara umum dan ganda . Pelanggaran seperti suap dan intimidasi pemilih mendorong perubahan pemilihan . Australia mempelopori praktek reformasi pemilu yang mendukung demokrasi modern .

Pada tahun 1855 , Victoria memperkenalkan pemilihan secara rahasia, yang menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai ' pemilu Australia ' . Pada tahun 1856 , Australia Selatan menghapuskan persyaratan profesional dan harta benda dan memberikan hak untuk memilih kepada semua laki-laki dewasa , maka pada tahun 1892 memberi perempuan hak untuk memilih hari ini. Pada dekade 1890-an koloni pada prinsip satu suara per orang , menghentikan praktik pemungutan suara ganda .
Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis Dewan Perwakilan dan Senat .

Para menteri yang diangkat dari kedua majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen. 
Walaupun Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal memiliki kekuasaan yang luas, tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas saran para menteri dalam hampir semua urusan.
UUD tertulis
Seperti Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki undang-undang dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal, yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi. Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip pemerintah yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang Gubernur untuk setiap negara bagian. 
Pengadilan Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian. Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional pemerintah federal. 
UUD Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar pemilih harus ikut serta.
Rancangan undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’. 
Ketentuan mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui. 
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal. 
Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Kedaulatan parlementer
UUD Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian – legislatif, eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif. 
Sistem parlementer adalah sistem parlemen yang lebih besar dari pada kabinet. Parlemen mempunyai tugas membentuk kabinet dan mengangkat perdana menteri. Oleh karena itu, parlemen berhak membubarkan kabinet dan mengganti perdana mentri. Pada sistem parlementer, posisi kepala negara hanya dijadikan  sebagai simbol negara karena yang mengurusi pemerintahan adalah perdana menteri.
Pemerintah dibentuk di Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.Partai minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh senator yang menghadapi pemilih. 
Di semua parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara positif, atau untuk menyerang Oposisi. 
Apa pun yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif.
Kekerapan pemilihan umum
Pemilihan umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal pemilihan umum. 
Partai yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada 1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga 1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.
Pemungutan suara
Seluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
Partai
Seperti halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat. Australia memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan teritori. 
Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan. 
Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen. 
Meskipun para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat ‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan, struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada kepribadian perorangan politisi. 
Seperti halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik (dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik. 
Partai-partai harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas batas yang sudah ditentukan. 
Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan sumbangan yang diterima di selang kampanye.
Hubungan antar tingkat-tingkat pemerintahan
Parlemen negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras dengannya. 
Dalam praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan, transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di tingkat negara bagian dan teritori. 
Dewan Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional.
COAG terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia. 
Selain itu, dewan menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.()
Tugas Lembaga-lembaga Pemerintahan
Di Austarila terdapat lembaga-lembaga pemerintahan yang bekerja sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Lembaga-lembaga seperti legeslatif, eksekutif dan yudikatif memiliki tugas-tugasnya masing masing dalam pemerintahan. Di Australia terdapat tiga cabang pemerintahan sebagai berikut.
a.      Legislatif : Parlemen Australia terdiri atas gubenur jendral, senator, dan anggota dewan perwakilan. Bertuga membuat undang-undang, fungsi untuk seimbol negara.
b.      Eksekutif : Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jendral dan pertimbangan para penasehat eksekutif (perdana menteri dan para menteri). Bertugas melaksanakan undang-undang
c.       Yudikatif : Mahkamah Agung Austalia dan pengadilan-pengadilan federal lainnya. Bertugas memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Dari pemeparan diatas dapat kami simpulkan bahwa negara Australia memiliki bentuk negara serikat. Negara Austarila menggunakan pemerintahan parlementer dan negara Austeralia mengganut pahaman monarki konstitusional yang ratu Elizbet II dari Inggris sebagai kepala negara.
Dan memiliki sistem pemerintahan yang tidak jauh dari sistem pemerintahan negara lain hanya saja terdapat beberapa perbedaan salah satunya karena Austeralia mengganut pahaman monarki konstitusional yang ratu Elizbet II dari Inggris sebagai kepala negara.












DAFTAR PUSTAKA

http://kumpmaka.blogspot.co.id/2016/05/makalah-pkn-tentang-sistem-pemerintahan.html
di akses tanggal 14 Mei 2017
http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/sistem_pemerintahan.html
di akses tanggal 14 Mei 2017



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar